Apakah Boleh Trotoar Digunakan oleh Pengendara motor? Simak Penjelasannya!

- 9 Agustus 2022, 20:14 WIB
Belasan motor parkir di atas trotoar Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat, Jumat, 29 Oktober 2021.
Belasan motor parkir di atas trotoar Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat, Jumat, 29 Oktober 2021. /Antara /Walda/

PR TASIKMALAYA - Pernahkah Anda melihat seorang pengendara motor yang melintasi trotoar?

Faktanya trotoar hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Maka, pemotor tidak boleh menggunakan trotoar dengan sembarangan.

Sebab, hal penggunaan trotoar telah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: 5 Langkah Ampuh Bantu Orang Introvert untuk Bangun Ikatan Jangka Panjang

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, kendati demikian, ternyata dalam kehidupan sehari-hari, masih saja ada pemotor yang melintas di trotoar.

Dengan berdalih, agar dapat lebih cepat sampai pada tujuan.

Lalu, bagaimana aturan penggunaan trotoar yang tepat? berikut penjelasannya.

Pertama, trotoar hanya boleh digunakan untuk para pejalan kaki.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang yang Punya IQ Tinggi Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Anak yang Sedang Bercerita Horor ini!

Kedua, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Ketiga, dalam pasal 108 ayat 2 UU LLAJ, yakni tentang:

Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Selanjutnya, berdasarkan UU LLAJ, orang yang mengemudikan kendaraan di trotoar bisa dikenai sanksi, berupa:

Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Tidak Ada 'Tembak-Menembak'

1. Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

2. Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Pidana kurungan paling Melakukan perbuatan yang lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah