Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam dan Medis, Benarkah Ada Resiko Memiliki Anak Cacat Mental?

- 3 Mei 2022, 11:26 WIB
Berikut dijelaskan hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam, berikut dari pandangan medis, benarkah risiko punya anak cacat?*
Berikut dijelaskan hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam, berikut dari pandangan medis, benarkah risiko punya anak cacat?* /Pexels/wendel moretti.

PR TASIKMALAYA - Pada suasana Lebaran, tidak asing rasanya untuk bertemu keluarga besar termasuk saudara sepupu.

Di Indonesia sendiri, ternyata masih ditemukan tradisi menikah dengan keluarga dekat seperti saudara sepupu.

Islam ternyata mengatur hukum menikah dengan sepupu dan hal tersebut juga ditanggapi oleh ulama fikih.

Dalam Islam, menikah dengan sepupu boleh dan halal, karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @bimasislam pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Objek yang Dilihat Pertama Kali Bisa Ungkap Sikap Anda Terhadap Cinta

Disebutkan dalam kitab suci Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman:

‘Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu.’

‘Demikan pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.’

Apabila mengacu dari surah tersebut, maka bisa dipahami kalau dalam Islam, menikah dengan saudara sepupu tidak haram hukumnya.

Baca Juga: Jadwal Serie A Pekan Ini 6-10 Mei 2022, Fiorentina vs AS Roma Paling Ditunggu

Meski begitu, ulama fikih memaparkan lebih jelas bahwa setidaknya ada tiga jenis hukum menikah yang bisa dikaitkan dengan calon mempelai.

Pertama, Haram sifatnya apabila menikahi orang yang mahram seperti ibu, anak kandung, anak perempuan, dan lainnya.

Kedua, Makruh, jika menikah dengan keluarga yang sangat dekat seperti sepupu.

Ketiga, Mubah atau boleh, ini terjadi bila menikah dengan keluarga jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Benda yang Pertama Kamu Lihat? Pilihannya Bisa Ungkap Kamu Egois

Berdasarkan hal tersebut, biarpun halal dan boleh menikah dengan sepupu, ulama Syafiiyah menyarankan untuk tidak melakukannya.

Karena itu, ditekankan bahwa menikah dengan sepupu sifatnya makruh, hal ini juga dijelaskan dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin.

Imam Al-Ghazali secara jelas menyampaikan perkataan dari Sayidina Umar yang melarang menikah dengan keluarga terdekat.

‘Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah,’ tulisnya.

Baca Juga: Penting! Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Mei 2022

Tidak hanya itu, secara medis yang diungkapkan oleh dokter Allert Bendicto, menikah dengan sepupu atau saudara dekat bisa meningkatkan beberapa risiko serius.

Di antaranya seperti cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati atau stillbirth, dan gangguan mental.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah