Apakah Puasa Akan Batal, Ketika Melakukan Vaksinasi? Begini Penjelasan Fatwa MUI

- 14 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi - Tersedia informasi terkait, apakah puasa akan batal jika kita melakukan vaksinasi. Berikut penjelasan lengkapnya.
Ilustrasi - Tersedia informasi terkait, apakah puasa akan batal jika kita melakukan vaksinasi. Berikut penjelasan lengkapnya. //PIXABAY/Geralt

PR TASIKMALAYA – Banyak yang masih bertanya-tanya, apakah melakukan vaksinasi ketika sedang puasa akan membatalkannya?

Pertanyaan soal vaksinasi ini sering kali muncul ketika akan menghadapi puasa atau sedang berpuasa.

Apalagi di Bulan puasa seperti sekarang, vaksinasi seseorang menjadi salah satu syarat, agar bisa mudik ke kampung halaman.

Terkait hal ini pun MUI telah mengeluarkan fatwa, terkait hukum melakukan vaksinasi ketika puasa.

Baca Juga: Tes Matematika: Buktikan Bahwa Anda Memiliki IQ Cerdas dengan Menyelesaikan Teka-Teki Anak Ini!

Fatwa MUI ini diputuskan setelah melakukan sidang pleno pada Ramadhan 2021 lalu.

Adapun hasil sidang pleno tersebut, MUI memutuskan Fatwa Nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.

Adanya fatwa MUI ini tentunya sebagai panduan bagi umat Islam, untuk tetap melaksanakan ibadah puasa, tapi juga mendukung upaya untuk herd immunity.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenag_ri, menjelaskan bahwa melakukan vaksinasi ketika puasa tidak akan membatalkannya.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Angka 6 dan Tidak Perlu Menggunakan Rumus Matematika untuk Mendapatkan Jawabannya!

Hal ini mengacu pada fatwa MUI No 13/2021 yaitu:

1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa

Perlu diketahui injeksi intramuskular adalah metode penyuntikan vaksin atau obat melalui otot.

Baca Juga: SM Entertainment Buat Pengumuman Mengejutkan, Ada Apa?

2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Maksudnya menyebabkan bahaya disini adalah, efek yang bisa terjadi setelah melakukan vaksinasi.

Sekiranya akibat divaksin membuat kondisi fisik melemah saat puasa, MUI sendiri menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

Jadi bagi kamu yang ingin lebih terlindungi dari bahaya Covid-19 tapi tetap bisa puasa, ini bisa menjadi kesempatan yang baik.

Baca Juga: Tes Psikologi: Jangan Tertipu, Siapa yang Perlu ke Dokter? Ungkap Anda Cukup Jenius Menjawabnya

Dan juga aturan mudik pun sekarang diperketat, dan salah satu aturannya juga harus jalani vaksinasi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah