Baca Juga: Tes IQ: Bukan Angka 6 dan Tidak Perlu Menggunakan Rumus Matematika untuk Mendapatkan Jawabannya!
Hal ini mengacu pada fatwa MUI No 13/2021 yaitu:
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa
Perlu diketahui injeksi intramuskular adalah metode penyuntikan vaksin atau obat melalui otot.
Baca Juga: SM Entertainment Buat Pengumuman Mengejutkan, Ada Apa?
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Maksudnya menyebabkan bahaya disini adalah, efek yang bisa terjadi setelah melakukan vaksinasi.
Sekiranya akibat divaksin membuat kondisi fisik melemah saat puasa, MUI sendiri menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Jadi bagi kamu yang ingin lebih terlindungi dari bahaya Covid-19 tapi tetap bisa puasa, ini bisa menjadi kesempatan yang baik.
Baca Juga: Tes Psikologi: Jangan Tertipu, Siapa yang Perlu ke Dokter? Ungkap Anda Cukup Jenius Menjawabnya