PR TASIKMALAYA – Banyak yang masih bertanya-tanya, apakah melakukan vaksinasi ketika sedang puasa akan membatalkannya?
Pertanyaan soal vaksinasi ini sering kali muncul ketika akan menghadapi puasa atau sedang berpuasa.
Apalagi di Bulan puasa seperti sekarang, vaksinasi seseorang menjadi salah satu syarat, agar bisa mudik ke kampung halaman.
Terkait hal ini pun MUI telah mengeluarkan fatwa, terkait hukum melakukan vaksinasi ketika puasa.
Baca Juga: Tes Matematika: Buktikan Bahwa Anda Memiliki IQ Cerdas dengan Menyelesaikan Teka-Teki Anak Ini!
Fatwa MUI ini diputuskan setelah melakukan sidang pleno pada Ramadhan 2021 lalu.
Adapun hasil sidang pleno tersebut, MUI memutuskan Fatwa Nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.
Adanya fatwa MUI ini tentunya sebagai panduan bagi umat Islam, untuk tetap melaksanakan ibadah puasa, tapi juga mendukung upaya untuk herd immunity.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenag_ri, menjelaskan bahwa melakukan vaksinasi ketika puasa tidak akan membatalkannya.