Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Lakukan Puasa pada Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

- 6 Maret 2022, 05:31 WIB
Terkait ibu hamil dan  menyusui apakah boleh untuk melakukan pada bulan Ramadhan, ustaz Adi Hidayat jawab seperti ini.
Terkait ibu hamil dan menyusui apakah boleh untuk melakukan pada bulan Ramadhan, ustaz Adi Hidayat jawab seperti ini. /Tangkapan Layar Kanal YouTube/Adi Hidayat Official

PR TASIKMALAYA - Melakukan puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu.

Sementara masih banyak yang bingung terkait ibu hamil dan menyusui apakah harus melakukan puasa pada bulan Ramadhan.

Terkait puasa yang harus ibu hamil dan menyusui dalam bulan Ramadhan, ustaz Adi Hidayat pun menjelasakannya.

Beberapa faktor seseorang tidak bisa melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan salah satunya adalah kesehatan.

Baca Juga: 3 Amalan Sambut Ramadhan 2022: Salah Satunya Perbanyak Tasbih

Sementara ibu hamil dan menyusui diketahui memiliki calon bayi dan bayi yang telah lahir dan harus dirawat.

Kecemasan menjadi faktor utama ibu hamil dan menyusui sulit untuk berpuasa seperti yang dimuat Portal Jember dengan judul "Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui, Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan".

Faktor pertama, cemas kepada kesehatan diri sendiri saja karena sedang hamil sehingga khawatir kesehatan tubuh bisa terganggu.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cek Bentuk Jempol Anda dan Ungkap Kepribadian Introvert atau Ekstrovert!

Faktor kedua, cemas kepada kesehatan dirinya sekaligus kesehatan bayi yang masih ada di dalam kandungan

Faktor ketiga, cemas terhadap kesehatan anak atau bayinya saja yang masih di dalam kandungan atau sudah tahap sedang menyusui karena kebutuhan nutrisi makanan harus terjaga.

Maka, dijelaskan oleh ustadz Adi Hidayat apabila muncul dua jenis faktor kecemasan yakni faktor pertama dan kedua maka hukumnya boleh tidak berpuasa dengan syarat mengganti puasa itu di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ini Jawaban Cerdas Ratu Elizabeth II Saat 'Dihina' Mendiang Pangeran Philip

"Dia khawatir pada dirinya tidak kuat berpuasa, atau khawatir kepada dirinya sekaligus bayinya, maka yang seperti ini ulama sepakat tanpa ada perselisihan, solusinya berbukalah. di luar bulan ramadhan lakukan qadha," kata ustadz Adi Hidayat.

Di lain kasus, ada juga kecemasan lain, yakni kecemasan faktor ketiga, jarang dialami oleh ibu hamil tapi sering dirasakan oleh ibu-ibu yang sedang tahap menyusui.

Maka, ada dua jenis tindakan untuk para ibu hamil, tidak hanya mengganti puasa di luar bulan Ramadhan (qadha) tapi juga membayar berupa makanan pokok atau sejumlah uang kepada fakir miskin (fidyah).

Baca Juga: Pakar Kerajaan: Pangeran Harry dan Meghan Markle 'Ditarget' oleh Bot Rusia untuk Memicu Perpecahan di Inggris

Munculnya dua perintah karena di faktor ketiga sang ibu sebenarnya mampu berpuasa, namun karena adanya penyebab lain yang bukan dari dalam dirinya sendiri melainkan karena sang bayi maka munculah fidyah.

"Kenapa dia fidyah? karena ketidakmampuannya dari bayi yang disusui bukan karena dirinya. Sebenarnya dia mampu tapi karena hal lain jadi tidak puasa," jelas ustadz Adi Hidayat.

"Maka dia qadha karena tidak puasa dan karena faktor lainnya dia fidyah. Itu pendapat syafi'i," lanjutnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Sadar pada Pikiran Anda? Pilih Kartu untuk Proses Penemuan Diri

Akan tetapi, antara qadha dan fidyah boleh hanya memilih qadha saja sebagai pengganti yang paling utama.

Boleh hanya melakukan qadha saja tapi bila muncul kekhawatiran atau rasa kehati-hatian bisa ditambahkan dengan fidyah.

"Di antara qadha dan fidyah ini utamakan yang qadha karena ada kalimat dalam Al-Quran berkata puasa lebih bagus.

Jadi sepanjang mampu puasa dahulukan puasa dibandingkan fidyahnya. Tapi kalau anda ingin kehati-hatian silahkan saja tambahan fidyah. Ini tetap sah," jelas ustadz Adi Hidayat.*** (Hendra Gunawan/Portal Jember)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah