PR TASIKMALAYA - Program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun tengah galakan oleh pemerintah.
Oleh karena itu pemerintah terus menghibau kepada para orang tua agar anaknya yang berusia 12-17 tahun untuk segera divaksin.
Namun, pemerintah mengingatkan agar menunda vaksinasi Covid-19 untuk anak apabila anak dalam kondisi demam 37,5 derajat celcius atau lebih.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 untuk anak juga harus ditunda apabila anak baru sembuh dari Covid-19.
Baca Juga: Setelah 30 Tahun, Ayah Ini Baru Sadar Putrinya Ternyata Bukan Anak Kandungnya!
Hal itu disampaikan pemerintah melalui akun Instagram @lawancovid-19_id pada Sabtu, 5 Februari 2022.
"Segerakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun," tulis akun tersebut sepertu dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Kecuali jika anak dalam kondisi demam (37,5 derajat celcius atau lebih), baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan berada dalam kondisi kurang dari satu bulan setelah imunisasi lain," sambungnya.
Lebih lanjut, vaksinasi Covid-19 untuk anak juga harus ditunda apabila si anak memiliki di antara sejumlah penyakit berikut.
Baca Juga: Ucapan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana Ujaran Kebencian, Polri: Tidak Dapat Dipidanakan