Cium Istri Bisa jadi Haram, Buya Yahya: Seperti Orang...

- 23 Desember 2021, 09:44 WIB
Buya Yahya menjelaskan bahwa mencium istri pun bisa jadi haram jika dilakukan seperti orang kafir.
Buya Yahya menjelaskan bahwa mencium istri pun bisa jadi haram jika dilakukan seperti orang kafir. /Tangkapan layar YouTube/Al-Bahjah TV

PR TASIKMALAYA - Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa ada satu perlakuan suami istri yang bisa menjadi makruh hingga haram hukumnya jika dilakukan.

Penjelasan yang diungkap Buya Yahya itu sendiri terkait dengan cara suami mencium istrinya, dan sudah tertuang dalam kitab Fikih.

Tindakan mencium istri atau suami merupakan salah satu keromantisan rumah tangga, lalu mencium seperti apa yang dimaksud Buya Yahya?

Apakah benar yang dimaksud Buya Yahya mencium istri di bagian tertentu bisa menyebabkan makruh hingga haram?

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 23 Desember 2021: Taurus Uang Mulai Berdatangan, Cancer Jangan Takut Membuat Kesalahan

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa ada satu bagian tubuh istri yang bisa menyebabkan makruh hingga haram jika dicium.

Hal tersebut bermula ketika salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya, perihal bermesraan yang dilakukan suami istri di depan umum.

Untuk menjawab pertanyaan jamaah, Buya Yahya lantas membedakan antara nampak bermesraan dan bermesraan di depan umum.

Menurut Buya Yahya ketika suami istri terlihat saling bergandeng tangan hingga mencium kening, itu hal yang memang dianjurkan.

Baca Juga: Sikap Anggota IVE di Music Core Dinilai Tak Sopan Pada Senior Diduga Karena Hal Ini

Namun ketika bermesraan di muka umum yang bisa membangkitkan gairah, itu yang tidak diperbolehkan.

"Tampak mesra hendaknya seperti itu, tapi bermesraan (di depan umum) itu yang tidak diperkenankan," tutur Buya Yahya.

Lebih jelas, Buya Yahya menerangkan bahwa ketika suami istri bermesraan di depan umum seperti diatas, maka hukumnya makruh.

Bahkan, Buya Yahya juga menjelaskan jika suami istri bermesraan di depan umun dengan cara yang bisa menimbulkan syahwat, itu hukumnya haram.

Baca Juga: Drama When The Day Breaks Diduga Jadi Alasan JTBC Tak Mau Melepas Snowdrop

Semua dikhawatirkan akan menimbulkan nafsu birahi bagi orang yang melihat hal tersebut.

"Bermesraan di depan umum, hukumnya makruh, selagi tidak membuka aurat dan membangkitkan syahwat," ujar Buya Yahya.

"Kalau cara menciumnya sudah lain, membangkitkan syahwat orang lain (itu) haram," sambungnya.

Alangkah baiknya jika seorang suami ingin memperlihatkan kemesraannya dengan istri di depan umum, cukup dengan mencium kening.

Baca Juga: Kematian Raja George VI Kejutkan Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip, Ternyata Impiannya Musnah

Namun jika sudah mencium bibir di depan umum, menurut Buya Yahya itu merupakan tindakan yang selalu dilakukan oleh orang kafir.

"Mencium pipi, kening itu wajar, kalau sudah mencium (bibir) seperti orang kafir, di dalam film kira-kira begitulah," tutur Buya Yahya.

"Karena orang kafir, apa saja dilakukan, sudah ndak malu lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa menurut para ulama di dalam kitab Fiqih menyebutkan jika suami atau istri mencium bibir di depan umum hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 23 Desember 2021: Al Melakukan Hal Tidak Terduga, Mama Rosa Menyembunyikan Sesuatu?

Bahkan, menurutnya hal tersebut bisa menjadikan kesaksiannya di akhirat nanti tidak bisa diterima.

"Dikatakan para Ulama di dalam kitab Fikih disebutkan mencium seperti mencium bibir itu hukumnya makruh didepan orang, menjadikan kesaksiannya nanti tidak bisa diterima," pungkas Buya Yahya.

Wallahualam.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah