PR TASIKMALAYA - Masyarakat disarankan mengetahui ciri-ciri dari rokok ilegal yang mulai beredar.
Peredaran rokok ilegal di masyarakat secara umum tidak memiliki perbedaan signifikan sehingga sulit diketahui ciri-cirinya.
Maka dari itu, masyarakat harus mengetahui terkait ciri-ciri secara spesifik rokok ilegal tersebut.
Adapun, rokok ilegal yang dikabarkan mulai didistribusikan oleh sejumlah oknum kepada masyarakat memiliki lima ciri-ciri.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Makna Rahasia Jiwa Anda? Pilih Salah Satu Toples Ini untuk Temukan Jawabannya
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id berikut lima ciri-ciri rokok ilegal.
Pertama, kemasan rokok atau produk olahan tembakau itu tidak dilengkapi pita cukai.
Pada umumnya, olahan tembakau yang memiliki hak izin distribusi akan ditandai dengan peletakan pita bea cukai pada kemasan.
Kedua, produk olahan tembakau menggunakan pita cukai palsu.