Waspada Rokok Ilegal! Begini Ciri-cirinya, Yuk Simak Biar Tahu

- 14 Desember 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi merokok. Ketahui ciri-ciri rokok ilegal.
Ilustrasi merokok. Ketahui ciri-ciri rokok ilegal. /Pexels/cottonbro

Baca Juga: Full Album Ketiga NCT 'UNIVERSE' Raih Gelar 'Million Seller' Setelah Melampaui 1,7 Juta Copy Pre-Order

Salah satu upaya oknum pengedar agar produknya laris di pasaran, yaitu dengan menempelkan pita cukai palsu pada kemasan.

Adapun, pita cukai pada umumnya akan menampilkan fitur cetakan yang tampak lebih tajam.

Kertas dari pita cukai tidak berpendar ketika tersorot sinar UV dan hologram memiliki dimensi ketika dilihat dari berbagai arah.

Ketiga, produk olahan tembakau menggunakan pita cukai bekas dengan lipatan yang terlihat jelas pada kertas pita.

Baca Juga: Firli Bahuri Sempat Akui KPK kekurangan Personel, Benny K Harman: Kirim Pulang 57 yang Dipecat

Keempat, terdapat produk olahan tembakau yang menggunakan pita cukai berbeda-beda pada produk yang sama.

Kelima, masyarakat memperhatikan nama perusahaan yang memproduksi olahan tembakau yang hendak dibeli.

Nama perusahan pada rokok biasanya tertera di bagian bawah pada kemasan.

Diketahui, kegiatan distribusi produk olahan tembakau ilegal mulai meningkat di Indonesia.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah