Salah satu upaya oknum pengedar agar produknya laris di pasaran, yaitu dengan menempelkan pita cukai palsu pada kemasan.
Adapun, pita cukai pada umumnya akan menampilkan fitur cetakan yang tampak lebih tajam.
Kertas dari pita cukai tidak berpendar ketika tersorot sinar UV dan hologram memiliki dimensi ketika dilihat dari berbagai arah.
Ketiga, produk olahan tembakau menggunakan pita cukai bekas dengan lipatan yang terlihat jelas pada kertas pita.
Baca Juga: Firli Bahuri Sempat Akui KPK kekurangan Personel, Benny K Harman: Kirim Pulang 57 yang Dipecat
Keempat, terdapat produk olahan tembakau yang menggunakan pita cukai berbeda-beda pada produk yang sama.
Kelima, masyarakat memperhatikan nama perusahaan yang memproduksi olahan tembakau yang hendak dibeli.
Nama perusahan pada rokok biasanya tertera di bagian bawah pada kemasan.
Diketahui, kegiatan distribusi produk olahan tembakau ilegal mulai meningkat di Indonesia.