Ini Dia Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah, Menurut Kementerian Kesehatan

- 28 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi - Ini dia beberapa tips untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Ilustrasi - Ini dia beberapa tips untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Ketersediaan kamar dan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit untuk pasien Covid-19 semakin menipis.

Bagi pasien yang positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri.

Isolasi bagi pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan dapat dilakukan di rumah.

Baca Juga: Celine Evangelista Akui Sibuk di Dunia Entertainment: Memang Capek, Tapi Lebih Capek Kalau Nggak Ada Kerjaan

Untuk dapat melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, Kementerian Kesehatan membagikan ketentuan dalam melakukannya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkes_ri pada Senin 28 Juni 2021, berikut ketentuan melakukan isolasi atau karantina mandiri

Dari memastikan ventilasi serta pencahayaan di rumah yang baik.

Baca Juga: Berikut Fakta Gempa Selatan Yogyakarta Senin, 28 Juni 2021 yang Tidak Berpotensi Tsunami!

Lalu, menggunakan alat tersendiri seperti alat makan, minum, dan mandi.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x