PR TASIKMALAYA - Ketersediaan kamar dan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit untuk pasien Covid-19 semakin menipis.
Bagi pasien yang positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri.
Isolasi bagi pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan dapat dilakukan di rumah.
Untuk dapat melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, Kementerian Kesehatan membagikan ketentuan dalam melakukannya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkes_ri pada Senin 28 Juni 2021, berikut ketentuan melakukan isolasi atau karantina mandiri
Dari memastikan ventilasi serta pencahayaan di rumah yang baik.
Baca Juga: Berikut Fakta Gempa Selatan Yogyakarta Senin, 28 Juni 2021 yang Tidak Berpotensi Tsunami!
Lalu, menggunakan alat tersendiri seperti alat makan, minum, dan mandi.