Ketahui Peraturan-peraturan Bersepeda di Berbagai Negara di Dunia!

- 31 Mei 2021, 13:45 WIB
Berikut ini adalah beberapa peraturan bersepeda di beberapa negara, di antaranya di Jepang, Hongkong, Australia, dan  lain-lain.
Berikut ini adalah beberapa peraturan bersepeda di beberapa negara, di antaranya di Jepang, Hongkong, Australia, dan  lain-lain. //Brett Sayles/pexels/

PR TASIKMALAYA - Polemik bersepeda di Indonesia kembali menjadi perbincangan di kalangan warganet.

Hal tersebut ramai semenjak adanya foto mengenai pengendara motor yang terlihat kesal terhadap sekelompok pesepeda di jalan saat bersepeda.

Peraturan mengenai bersepeda telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Barat, ini yang Dilakukan Pemprov Jabar!

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari fattiretours pada Senin, 31 Mei 2021 berikut adalah beberapa peraturan bersepeda di beberapa negara. 

1. Hong Kong

Hong Kong memiliki undang-undang sepeda yang paling ketat di Asia, dan sebagai hasilnya komunitas bersepeda yang sangat kuat.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 31 Mei 2021: Dapatkan Hadiah Gratis!

Di sana, sepeda dianggap sebagai kendaraan, dan harus berhenti atas permintaan polisi atau petugas lalu lintas serta jika terjadi kecelakaan (atau "tabrak lari"), serta selalu membawa bentuk identifikasi.

Jika ada jalur khusus sepeda, sepeda tidak diperbolehkan di jalan.

Bersepeda di bawah pengaruh alkohol dikenai denda untuk pertama kalinya, dan hukuman penjara hingga tiga bulan untuk pelanggaran yang berulang. Anak-anak di bawah 11 tahun tidak diperbolehkan naik sepeda sendiri.

Baca Juga: Kepalkan Tangan dan Lihat Kepribadian Tersembunyi dalam Dirimu, Apakah Kamu Introvert?

2. Jepang

Jepang mengeluarkan undang - undang Lalu Lintas Jalan 2015 untuk mengatasi masalah yang berkembang dari pengendara sepeda.

Undang-undang tersebut mengatur pesepeda yang mengabaikan lampu lalu lintas dan rambu lalu lintas, gagal berhenti di persimpangan, berkeliling dengan waktu istirahat yang gagal, dan bahkan bersepeda sambil mabuk.

Khususnya, Jepang juga memberlakukan peraturan keselamatan yang melarang pengendara sepeda menggunakan ponsel, memakai headphone, atau membawa payung saat berkendara.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Mei 2021: Nino Marah Besar, Elsa Terancam Diceraikan Gara-gara Riki

3. Australia dan Selandia Baru

Australia dan Selandia Baru adalah satu dari sedikit negara di dunia dengan undang-undang helm nasional.

Anda harus memastikan untuk menggunakan helm yang memenuhi Standar, atau terjebak dengan denda yang besar.

Anda juga diharuskan oleh hukum untuk memiliki bel atau perangkat fungsional serupa.

Orang yang berusia di atas 12 tahun hanya dapat berkendara di jalan setapak di Queensland, Tasmania, ACT dan NT, tetapi Anda harus tetap berada di sisi paling kiri dan selalu mengalah pada pejalan kaki.

Baca Juga: Kapok Kejadian Salah Lirik, Iis Dahlia Putuskan Nyanyi Sambil Bawa Contekan

4. Eropa

Tinjau aturan lalu lintas UE untuk pengendara sepeda . Pastikan Anda tetap di sisi kanan jalan (kiri jika Anda berada di Inggris atau Irlandia).

Sepeda harus mematuhi jalur dan jalur sepeda, dan tidak boleh menggunakan jalan raya; trotoar adalah pilihan hanya saat mendorong sepeda.

Helm sepeda saat ini wajib dipakai di Malta, dan di daerah non-perkotaan di Spanyol.

Helm untuk anak-anak di bawah 16 tahun diwajibkan di Swedia, Slovenia, dan republik Ceko.

Baca Juga: Kode Redeem GI 'Genshin Impact' 31 Mei 2021: Cek dan Klaim Segera!

5. Amerika Utara

Liga pengendara sepeda Amerika telah mengumpulkan sumber daya yang luar biasa yang menjelaskan undang-undang bersepeda negara bagian AS.

Undang-undang juga termasuk peraturan helm dan undang-undang lalu lintas.

8 dari 10 provinsi di Kanada mewajibkan untuk menggunakan helm ketika bersepeda sepeda untuk semua orang.

Di kedua negara, baik Amerika Serikat dan Kanada sepeda harus berada di sisi kanan jalan dan tetap berada dalam satu file.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Fattiretours


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah