Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Mengobrol di Transportasi Umum, Simak Alasannya

- 4 Januari 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. /Pixabay/Engin_Akyurt/

PR TASIKMALAYA – Mengobrol saat melakukan perjalanan di transportasi umum, tentu saja menyenangkan.

Namun kini, pemerintah secara resmi mengimbau masyarakat agar tidak mengobrol di muka umum.

Bukan hanya mengobrol secara langsung, namun juga mengobrol via telepon dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Berawal dari Kesepakatan, Park Jin Young Ungkap Mengapa Rain Bisa Membuatnya Berhenti Merokok

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Lantas, apa alasan pemerintah mengeluarkan imbauan tersebut?

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter Diskominfo Jawa Barat, berikut alasan yang melatar belakangi dilarangnya mengobrol di transportasi umum.

Virus Covid-19 dapat menular lewat droplet dan udara. Droplet maupun mikro droplet (percikan air liur berukuran kecil), dapat keluar dari mulut saat seseorang berbicara, batuk, bersin, atau bahkan bernyanyi.

Baca Juga: Kualitas Vaksin Dipastikan Terjamin, Jubir Bio Farma: Bukan Program Pertama Kali di Indonesia

Droplet yang keluar dari mulut dapat bertahan selama 15 menit sebelum jatuh.

Penggunaan masker kain mampu menahan droplet hanya 70 persen, bukan 100 persen. Oleh karena itu, masih ada kemungkinan droplet menembus masker kain yang digunakan.

Bahayanya, microdroplet dapat bertahan lama dan menyebar di udara, sehingga berpotensi besar terhirup oleh orang lain.

Baca Juga: Berdasarkan Riset, Mensos Risma Disebut sebagai Top Influencer dan Top Person Soal Covid-19 di 2020

Karena ventilasi udara di dalam transportasi umum belum tentu baik, maka berbicara di transportasi umum dilarang.

Pasalnya, ketika individu berbicara selama satu menit saja, maka dihasilkan lebih dari 1.000 tetesan yang berpotensi mengandung virus.

Karena, kita tidak pernah tahu apakah orang yang kita ajak bicara, atau orang yang berada di dekat kita merupakan orang yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga: Jadi Organisasi Telarang di Tanah Air, Wakil Dekan Unpad Dicopot Jabatan Karena Jadi Anggota HTI

Selain itu, untuk menjaga diri dari terpaparnya virus Covid-19, jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M dengan disiplin.

Protokol 3M yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

***

 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x