Sedekah jadi Dosa, Buya Yahya Sebut Jika Terikat Tanggungan Ini: Jatuhnya Haram

21 Desember 2021, 11:03 WIB
Buya Yahya menegaskan bahwa sedekah bisa jadi dosa jika masih terikat hal ini. /Instagram/@buyayahya_albahjah

PR TASIKMALAYA - Ulama Buya Yahya menjelaskan terkait larangan orang untuk melakukan sedekah jika masih memiliki satu tanggungan ini.

Bahkan, Buya Yahya menegaskan bahwa bukannya pahala yang didapat dari sedekah, malah dosa yang akan didapatkan orang tersebut.

Diketahui melakukan sedekah ini juga banyak yang meyakini bahwa cara tersebut merupakan salah satu cara untuk menarik rezeki.

Namun, Buya Yahya menerangkan bahwa haram hukumnya jika seseorang memberi sedekah di saat masih memiliki tanggungan satu ini kepada orang lain.

Baca Juga: Selebgram TE Diduga Jadi Korban Kasus Prostitusi, Polisi: Diiming-imingi...

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada satu tanggungan yang harus didahulukan sebelum bersedekah.

Tanggungan tersebut ialah hutang yang telah jatuh tempo.

Dengan tegas Buya Yahya mengatakan bahwa jika masih memiliki hutang yang telah jatuh tempo, berarti orang tersebut tidak boleh untuk bersedekah.

"Jika hutangmu itu hutang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu, maka disaat itu anda tidak boleh bersedekah," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Fadli Zon Panas Disebut Tak Paham Etika Politik dan Serang Balik Henry Subiakto

Bahkan, Buya Yahya pun mengatakan bahwa jika ada seseorang yang memaksakan diri untuk bersedekah ketika dirinya masih memiliki hutang yang telah jatuh tempo, itu hukumnya dosa dan haram.

"Kalau Anda bersedekah, jatuhnya haram dan dosa," ucap Buya Yahya.

Meski begitu, Buya Yahya pun menerangkan bahwa ada satu cara agar dirimu masih bisa bersedekah meski memiliki hutang yang telah jatuh tempo.

Cara tersebut menurut Buya Yahya ialah dengan cara meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang dihutangi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Korban Kecelakaan Terungkap, Aldebaran Tak Bisa Terima Kenyataan

Dengan cara tersebut maka diperbolehkan untuk bersedekah meski memiliki hutang yang telah jatuh tempo.

"Tetapi, di hukum yang ketiga ini sedekah tetap boleh dilakukan meskipun hutang telah jatuh tempo," ucap Buya Yahya.

"Syaratnya, Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang memberi pinjaman tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya lantas menerangkan bahwa pahala membayar hutang lebih besar dari pada bersedekah.

Baca Juga: Umumkan Hasil Penelitian, Moderna: Booster Berikan Perlindungan yang Baik Terhadap Omicron

Pasalnya, jika hutang yang telah jatuh tempo ditunda-tunda tanpa ada alasan mendasar yang lebih penting, maka hukumnya haram.

"Enggak bisa dibandingkan antara anda bersedekah dengan bayar hutang. Kalau bayar hutang hukumnya wajib, kalau anda menunda jadi dosa," ujar Buya Yahya.

"Makanya pahala bayar hutang lebih gede," pungkas Buya Yahya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler