Baca Juga: Tak Jadi Kepung Rumah Nikita, Ustaz Maaher: Saya Masih Waras Ga Sekonyol Itu
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.00,” tulis UU Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 29 terkait pornografi.***