Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditetapkan, Polisi: Demi Tambah Follower

- 14 November 2020, 08:43 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PR TASIKMALAYA - Dua orang terdakwa penyebar video syur mirip Gisella Anastasia berterus terang bahwa mereka menyebarkan video tersebut untuk memperbanyak "follower" di akun media sosial dan mengikuti kuis "give away".

Dilansir dari laman Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kedua terdakwa memperoleh video itu dari sebuah akun media sosial sebelum kembali disebarkan.

"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," tutur Yusri di Mako Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Tolak Reuni 212, UPK Monas: Kita Serahkan Lagi ke Pak Gubernur

Kendati sudah diakui kedua tersangka, yang berinisial PP dan MN, pihak Kepolisian masih hendak memeriksa lebih jauh pernyataan tersebut.

"Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," ujar Yusri.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih jauh.

Baca Juga: Cak Nun: HRS Bukan Habib Bukan Keturunan Rasulullah Saya Kalo Manggil Rizieq itu ‘Rif’

Yusri melaporkan, PP dan MN diputuskan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x