“Jadi hati-hati Anda yang bikin Video. Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, harus menyebarkan ancaman hukumannya eam tahun,” jelas Hotman seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari saluran YouTube Cumi-Cumi.
“Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga. Itu baru satu,” pungkasnya.
Bukan hanya penyebar, pelaku perekam video juga bisa dikenakan sanksi penjara.
Berdasarkan Undang-Undang Pornografi, pihak yang membuat konten dapat dijadikan tersangka.
“Tapi yang paling bahaya Undang-Undang Pornogradi, karena di Undang-Undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi,” tegas Hotman.
Baca Juga: Memiliki Tiga Warna, Berikut Asal Mula Warna Pada Lampu Lalu Lintas
“Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” tandasnya.
Hotman Paris menambahkan, jika pelaku masih berstatus menikah siap-siap bisa dilaporkan dengan pasal perzinahan. Bahkan hukumannya selama 9 bulan penjara.
“Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa dilaporkan perzinahan. Lama pidana 9 bulan penjara. Jadi ada tiga pasal,” jelasnya.
Ancaman 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi pada Pasal 29.