Terbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, Jerinx SID Divonis Tiga Tahun Penjara

- 13 November 2020, 06:20 WIB
dr Tirta menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar Selasa 10 November 2020
dr Tirta menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar Selasa 10 November 2020 /Dok LHK

Tuntutan terhadap penabuh drum Superman Is Dead tersebut, sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 6 Hakim Konstitusi Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi, MK: Tak akan Pengaruhi Independensi Kami

Menanggapi replik tersebut, suami Nora Alexandra melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik itu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 17 November 2020.

"Setelah mendengar tanggapan Jaksa, tidak ada substansinya dan akan dibahas melalui pengacara saya (saat duplik)," ucap Jrx, usai keluar dari persidangan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah