PR TASIKMALAYA - Aktor senior Tanah Air, Pierre Gruno ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah bar hotel daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa penganiayaan yang menyeret nama Pierre Gruno ini terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka (penganiayaan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy Idrus pada Kamis, 13 Juli 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya lagi.
Baca Juga: Demi Tembus Lima Besar Klasemen, Persebaya Lakukan Latihan Intens
Pierre Gruno dilaporkan oleh korban pada Sabtu, 1 Juli 2023, dan ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.
Polisi pun mendalami laporan tersebut, salah satunya dengan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Irwandhy Idrus mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban terkait dugaan pemukulan Pierre Gruno tersebut.