Harus Berurusan Lagi dengan Pihak Kepolisian, Nikita Mirzani Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 4 Februari 2023, 16:08 WIB
Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

PR TASIKMALAYA - Aktris Tanah Air Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi, di mana ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menyinggung soal 'wanita bertato' dan pelapor diketahui ialah seorang perempuan bernama Tengku Zanzabella.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.

Pelapor atau korban dalam kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani ini ialah Tengku Zanzabella, yang mana ia melaporkan Nikita Mirzani setelah menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Baca Juga: Anime One Piece Episode 1050: Luffy vs Kaido Lanjut Babak Dua, Wujud Snakeman Kapten Topi Jerami jadi Kunci

Informasi ini pun dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dimana ia membenarkan adanya laporan yang menyeret nama Nikita Mirzani.

"Benar ada laporan tersebut," katanya pada Sabtu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Menurut penjelasan Trunoyudo Wisnu Andiko dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga: Drakor Season 2 yang Batal Tayang, Juvenile Justice hingga The World Of The Married

Yang mana barang bukti dalam kasus ini ialah berupa flashdisk, print percakapan.

"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," katanya.

Kemudian Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut ialah tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah