"Kita masih lakukan pengembangan apakah ini jaringan lama tersangka R atau jaringan baru. Proses masih jalan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Rencananya, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Baca Juga: Arsenal atau Man City yang Bakal Juara Liga Inggris Musim Ini, Menurut Antonio Conte
Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," katanya pada Jumat.
Polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo, apalagi tersangka seorang residivis.
Baca Juga: Simak Teori, Pemeran dan Jadwal Tayang Island Season 2
Bahkan ia juga sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," katanya.