Tampilkan Cerita dan Visualisasi Tak Pantas untuk Remaja, Sinetron 'Dari Jendela SMP' Ditegur KPI

- 11 Juli 2020, 11:00 WIB
SINETRON Dari Jendela SMP.*
SINETRON Dari Jendela SMP.* /Instagram.com/@darijendelasmp_official/

Karena isi cerita dan visualisasi yang kurang pantas untuk dikonsumsi remaja atau anak-anak itu pun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi berupa teguran untuk sinetron tersebut.

Berdasarkan hasil rapat pleno, KPI Pusat menjatuhkan sanksi kepada program sinetron yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu. Surat teguran tersebut ditandatangani oleh Ketua Agung Suprio sendiri pada Rabu, 8 Juli 2020.

Sebanyak lima pasal P3SPS telah dilanggar tayangan sinetron “Dari Jendela SMP” yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Shihab Disebut Sebagai Bos PKI karena Gunakan Sorban Berlogo Palu Arit

Dalam hal ini, Agung mengingatkan SCTV dan lembaga penyiaran lain agar tunduk dan patuh pada P3SPS terkait kewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak melalui program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan juga memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Kami harap ini jadi pembelajaran dan juga masukan bagi SCTV dan lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program apalagi ceritanya diadaptasi dari novel remaja," ujarnya.

Ia berharap cerita yang disuguhkan bisa tidak menampilkan adegan yang tidak pantas.*** (M Bayu Pratama)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x