Giki Argadiraksa Disebut Rugikan Negara Rp62 Miliar

- 26 November 2022, 15:03 WIB
Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia, Giki Argadiraksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi.*
Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia, Giki Argadiraksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi.* /Pixabay/Mohamed_Hasan

PR TASIKMALAYA - Polisi menetapkan Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia, Giki Argadiraksa sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak korupsi.

Dalam kasus ini, Giki Argadiraksa disebut merugikan negara sebesar Rp62 miliar.

Diketahui, tersangka Giki Argadiraksa diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi mengenai pemberian kredit proyek di tahun 2018- 2019.

Dimana dalam periode tersebut, Giki Argadiraksa telah mengajukan 7 fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta dan dalam proses itulah ia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 8 Pemeran di Film Loki Season 2 yang Dirilis Marvel Studio, Ada Wunmi Mosaku

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif," katanya pada Sabtu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Berikut ini rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 Miliar:

1. Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp 35 Miliar, untuk pekerjaan:

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sinar Galesong Pratama Posisi IT Programmer

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah