Penyidik Siapkan 30 Pertanyaan untuk Pemeriksaan Lanjutan Rizky Billar Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

- 13 Oktober 2022, 13:05 WIB
Pasal Apa yang Disangkakan kepada Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora?
Pasal Apa yang Disangkakan kepada Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora? /Instagram @rizkybillar

“Jadi kita mempertanyakan laporan yang sudah dilaporkan oleh L itu yang dipertanyakan semua,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Rizky Billar memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora Rabu, 12 Oktober 2022 pada pukul 11.00 WIB.

Kemudian pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Termasuk Orang yang Mudah Bergaul? Periksa Melalui Gambar Ini

Dalam pemeriksaan tersebut pihak kepolisian dapat memastikan bahwa Rizky Billar dalam keadaan sehat.

Selama pemeriksaan penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan dan Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Pergi Umrah Usai Laporkan Kasus KDRT, Pengacara Sebut Rizky Billar Ingin Damai

Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Rizky Billar sudah menginap satu malam di Polres Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah