Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 13 Oktober 2022, 13:03 WIB
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada sang istri.
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada sang istri. /Instagram.com/@rizkybillar

PR TASIKMALAYA – Polisi telah menetapkan artis Muhammad Rizky atau biasa dikenal dengan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lestiani Andryani atau bisa dikenal dengan penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melaksanakan gelar perkara terhadap Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa polisi juga memiliki dua alat bukti terkait dengan kasus KDRT tersebut.

Endra Zulpan menyebut dua alat bukti dalam kasus KDRT tersebut di antaranya adalah berupa visum dan keterangan dari para saksi, kemudian pihak penyidik juga telah memiliki bukti petunjuk.

Baca Juga: Tes IQ: Si Ahli Teka-teki Pasti Tak Akan Terkecoh! Bisakah Anda Menemukan 3 Perbedaan di Gambar Ini?

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Endra Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan gelar perkara tersebut dimana Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya Rizky Billar akan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x