Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 13 Oktober 2022, 13:03 WIB
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada sang istri.
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada sang istri. /Instagram.com/@rizkybillar

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 13 Oktober 2022: Periksa Realitas, Perluas Lingkaran Sosial

Seperti yang di ketahui bersama bahwa pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait dengan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Dalam penyidikan tersebut dimana pihak kepolisian sudah memastikan bahwa Rizky Billar dalam keadaan sehat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap Rizky Billar dimana pihak penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.

Menurutnya dalam hal tersebut Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang akan diajukan oleh pihak penyidik.

Baca Juga: Penampilan Matt Murdock dalam She-Hulk: Attorney at Law Disebut Berhasil Memvalidasi Diri Jennifer Walters

"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan,” ucap Nurma Dewi.

Selain itu Nurma Dewi belum dapat memastikan berapa pertanyaan yang akan diajukan penyidik terhadap Rizky Billar.

“Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," lanjutnya.

Sekedar informasi bahwa kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora telah terjadi pada tanggal 28 September 2022 lalu pukul 01-51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah