PR TASIKMALAYA - Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret dalam kasus hukum karena membuat konten video prank soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Konten video prank KDRT Baim Wong dan Istrinya itu pun sebelumnya mendapat kecamanan dari publik.
Bahkan kini Baim Wong dan Paula Verhoeven harus dihadapkan pada dua laporan polisi.
Kedua laporan polisi itu terkait dengan UU ITE tentang dugaan penyebaran berita bohong.
Selain itu, kedua artis tersebut juga dilaporkan karena terkait dengan Pasal 202 KUHP tentang Laporan Palsu.
Pelaporan tersebut tetap dilakukan meskipun sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf.
Dari pihak kepolisian sendiri, dalam menyelesaikan kasus prank KDRT Baim Wong ini membuka opsi restorative justice.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Rizky Billar Dianggap Simpanan Tante-tante, Mami Isa Zega Buka Suara: Kalau yang Temperamen Ya Bener
"Alasan (opsi) restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya," kata Zulpan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.
"Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar," sambungnya.
Pihak kepolisian pun menurutnya sudah melayangkan panggilan pada pasangan suami istri itu untuk dimintai klarifikasi.
Salah satu tujuan pemanggilan itu, menurut Zulpan adalah untuk mendalami motif dari pembuatan konten video prank KDRT tersebut.
Baca Juga: Tak Tahan Disudutkan, Rizky Billar Kabarnya Trauma hingga Panggil Ustaz
Apakah memang dibuat untuk candaan atau untuk mendapat keuntungan dari pembuatan video itu yang diunggah di akun YouTube miliknya.
Ia pun menilai bahwa apa yang telah diperbuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak pantas untuk dicontoh.
Apalagi pelaporan kasus KDRT itu dianggapnya sebagai lelucon dengan membuat laporan palsu.***