Baca Juga: Siti KDI Tanggapi Rizky Billar yang Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora: Udah Melebihi dari Binatang
"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," ujar Nurma dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Selasa, 4 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melakukan perbuatan prank terhadap polisi.
Paula Verhoeven melakukan laporan palsu untuk kebutuhan konten di YouTubenya.
Dalam laporannya ia melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun semua itu bohong.
Baca Juga: Link Streaming Indonesia vs Jepang di Perempat Final Piala AFC Futsal 2022, Gratis!
Kini kedua selebritis itu telah dilaporkan dan disangkakan pidana pasal 220 KUHP, dengan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara.***