Pasca Dilaporkan ke Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Dipanggil

- 4 Oktober 2022, 15:01 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipanggil pihak kepolisian usai pasangan suami istri itu dilaporkan karena prank KDRT. /Instagram @baimwong)
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipanggil pihak kepolisian usai pasangan suami istri itu dilaporkan karena prank KDRT. /Instagram @baimwong) //Instagram/@baimwong

PR TASIKMALAYA - Pasca tindakan diduga prank kepada institusi polisi oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven, kini kedua Artis itu telah dilaporkan ke polisi.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Komunitas Sahabat Polisi Indonesia tentang laporan palsu berkedok prank pada Senin, 3 Oktober 2022.

Meski kedua selebritis itu telah meminta maaf kepada masyarakat, tetapi masyarakat dan komunitas tetap melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan itu.

Baca Juga: Siti KDI Tanggapi Rizky Billar yang Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora: Udah Melebihi dari Binatang

"Kita sudah terima pelaporan dari Komunitas Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun telah dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan," kata Nurma Dewi.

Lanjut Nurma, laporan Komunitas dengan nama pelapor Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun dengan nomor laporan yakni LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.

Dalam kesempatan yang sama Nurma menjelaskan, terkait adanya laporan itu, pihaknya akan merencanakan pemanggilan yang bersangkutan.

Baca Juga: Siti KDI Tanggapi Rizky Billar yang Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora: Udah Melebihi dari Binatang

"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," ujar Nurma dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Selasa, 4 Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melakukan perbuatan prank terhadap polisi.

Paula Verhoeven melakukan laporan palsu untuk kebutuhan konten di YouTubenya.

Dalam laporannya ia melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun semua itu bohong.

Baca Juga: Link Streaming Indonesia vs Jepang di Perempat Final Piala AFC Futsal 2022, Gratis!

Kini kedua selebritis itu telah dilaporkan dan disangkakan pidana pasal 220 KUHP, dengan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah