"Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya," katanya.
Seperti yang diketahui, nama Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi perbincangan di publik.
Di mana pasangan suami istri membuat konten 'prank' KDRT di tengah isu yang saat ini dialami oleh Lesti Kejora.
Banyak netizen dan beberapa para aktris di Tanah Air geram dengan konten milik Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Tindakan mereka dinilai telah melecehkan hukum lantaran membuat laporan palsu.
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa konten pasangan suami istri ini mengarah ke pidana.
"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan," katanya.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya 'prank'. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," katanya lagi.***