LPSK kecam Konten 'Prank' KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven

- 4 Oktober 2022, 08:50 WIB
LPSK kecam konten KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
LPSK kecam konten KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven. /Dok. PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam mengenai konten 'prank' KDRT yang dilakukan oleh aktris Tanah Air, Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Menurut keterangan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, perilaku yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini tidak pantas dan tidak layak ditiru.

Ia juga menilai bahwa tindakan KDRT ini dapat memberi luka mendalam bagi korban.

Sehingga hal tersebut tidaklah pantas untuk dijadikan bahan lelucon oleh seorang publik.

Baca Juga: Sulit Bedakan Intermittent Fasting dengan Puasa? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

"Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru," katanya pada 3 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi," katanya lagi.

Edwin Partogi mengaku bahwa pihaknya banyak menerima laporan dari korban KDRT.

Ia juga khawatir mengenai konten 'prank' yang dilakukan Baim Wong ini akan merusak penanganan kasus KDRT kedepannya terutama di kepolisian.

Baca Juga: Love in Contract Episode 5 Tayang Kapan? Ini Dia Jawabannya, Dilengkapi Prediksi dan Link Nonton Sub Indo!

"Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya," katanya.

Seperti yang diketahui, nama Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi perbincangan di publik.

Di mana pasangan suami istri membuat konten 'prank' KDRT di tengah isu yang saat ini dialami oleh Lesti Kejora.

Banyak netizen dan beberapa para aktris di Tanah Air geram dengan konten milik Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Tes Psikologi: Sisi Gelap Anda Ternyata Tercermin pada Pilihan Ini! Wortel atau Garpu Dilihat Pertama?

Tindakan mereka dinilai telah melecehkan hukum lantaran membuat laporan palsu.

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa konten pasangan suami istri ini mengarah ke pidana.

"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan," katanya.

"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya 'prank'. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," katanya lagi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah