Baca Juga: Tes Fokus: Ilusi yang Banyak Menjebak Mata! Tebak Jumlah Kaki Sebenarnya pada Gambar Ini
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status perkara, dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menyampaikan bahwa status perkara tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
"Status perkara pengeroyokan atas nama pelapor pria inisial R telah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari Kesalahan pada Daerah Bersalju? Cuma Orang Jenius yang Dapat Melakukannya
Peningkatan status perkara ini mengacu pada Pasal 170 KUHP, setelah polisi menemukan sejumlah unsur-unsur pidana dalam penyelidikan.
Polisi menemukan dua alat bukti baru dari hasil visum, hal itulah yang membuat peningkatan status perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, “Beberapa barang bukti sudah kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian hp dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” ujar Ivan.
Namun, dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais, penyidik kepolisian belum bisa menetapkan adanya tersangka.***