Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Aktor Iko Uwais ke Tahap Penyidikan

- 24 Juni 2022, 20:12 WIB
Polisi menaikkan kasus perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais menjadi penyidikan.
Polisi menaikkan kasus perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais menjadi penyidikan. /Instagram/@iko.uwais

PR TASIKMALAYA – Aktor Indonesia Iko Uwais dikabarkan terjerat masalah hukum, karena kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dirinya pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu. 

Kronologi dilaporkannya Iko Uwais dengan dugaan pengeroyokan oleh pria berinisal R.

Iko Uwais dilaporkan Polres Metro Bekasi Kota, dan kini polisi masih terus mendalami kasus yang menyangkut dirinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria mengatakan bahwa laporan dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais telah diterima pada Minggu, 12 Juni 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Bagian Paling Aneh dari Kepribadian Anda, Kepalkan Tangan dan Temukan Artinya

Hingga kini, polisi sedang menaikkan status perkara atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais tersebut.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, kabarnya sejak menerima laporan dari pria berinisial R, polisi langsung menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais tersebut.

Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan upaya pemanggilan Iko Uwais, setelah memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian.

Iko Uwais melalui kuasa hukumnya tampak hadir memenuhi panggilan polisi, dan melaporkan balik pria berinisial R karena dirasa telah terjadi memutarbalikkan fakta, pada Selasa, 14 Juni 2022.

Baca Juga: Tes Fokus: Ilusi yang Banyak Menjebak Mata! Tebak Jumlah Kaki Sebenarnya pada Gambar Ini

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status perkara, dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menyampaikan bahwa status perkara tersebut kini naik ke tahap penyidikan. 

"Status perkara pengeroyokan atas nama pelapor pria inisial R telah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya. 

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari Kesalahan pada Daerah Bersalju? Cuma Orang Jenius yang Dapat Melakukannya

Peningkatan status perkara ini mengacu pada Pasal 170 KUHP, setelah polisi menemukan sejumlah unsur-unsur pidana dalam penyelidikan.

Polisi menemukan dua alat bukti baru dari hasil visum, hal itulah yang membuat peningkatan status perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, “Beberapa barang bukti sudah kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian hp dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” ujar Ivan.

Namun, dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais, penyidik kepolisian belum bisa menetapkan adanya tersangka.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah