Baca Juga: Lika-liku Sosok Bupati Bandung Dadang Supriatna, Siap Maju Jabar 1?
Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex, usai gelar perkara oleh Polri.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan, dari saksi menjadi tersangka,” ucap Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Sebelum menjadi tersangka, Crazy Rich itu diperiksa sebagai saksi selama hampir 13 jam, sejak Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.10 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” tuturnya.
Selain itu, Doni Salmanan juga ditahan dengan alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” ujar Ramadhan.
Crazy Rich tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun, terkait pasal pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).