"Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri dan memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun, tersangka berhasil kita amankan pada 19 Mei kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur," papar Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Mei 2020.
Yusri mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Muncul Dugaan Virus Corona Hasil Konspirasi, Begini Penjelasan Peneliti Dalam Negeri
Mengenai konten panas tersebut, tersangka mengakui bahwa dirinya memang pemilik akun penyebar video asusila mirip Syahrini itu.
Pelaku juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pengunggah video tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," tutur Yusri kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Sah! PSBB Tasikmalaya Tak Diperpanjang, New Normal Jadi Pilihan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***