Jelang Bebas, Angelina Sondakh Minta Maaf usai Dipenjara Selama Sepuluh Tahun

- 3 Maret 2022, 10:59 WIB
Angeline Sondakh menyampaikan permohonan maaf usai dirinya dipenjara selama 10 tahun, karena tersandung kasus suap.*
Angeline Sondakh menyampaikan permohonan maaf usai dirinya dipenjara selama 10 tahun, karena tersandung kasus suap.* /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR TASIKMALAYA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Angelina Sondakh) menjalani program cuti menjelang bebas dari penjara selama sepuluh tahun.

Angelina Sondakh pun minta maaf hingga mengakui perbuatannya pada masa lalu tak patut dicontoh masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf Angelina Sondakh disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Kamis, 3 Maret 2022.

"Ia menyampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir sepuluh tahun," ucap Rika seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Pemain Serial 'Twenty Five Twenty One' Berbagi Cerita Seru Pengalaman Saat Masa Sekolah

Putri Indonesia Tahun 2001 tersebut keluar dari lapas pukul 06.30 WIB, untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

Angelina Sondakh berstatus sebagai klien pemasyarakatan, serta harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan, selama tiga bulan menjalani cuti.

Sebelumnya, Angelina Sondakh telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB), dengan remisi terakhir paling lama tiga bulan.

Mantan anggota DPR RI itu semestinya dapat bebas pada Oktober 2021, namun tak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ariel Noah Meninggal usai Mengalami Kecelakaan Maut?

"Maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ujar Rika pada Rabu, 2 Maret 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 27 April 2012.

Mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti menerima suap dalam kasus Wisma Atlet Palembang.

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Burung Hantu yang Kamu Suka akan Ungkap Lebih Banyak Tentang Kepribadianmu

Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Angelina Sondakh baru membayar Rp8.815.972.722, dan sisa kekurangannya diganti kurungan penjara empat bulan lima hari.

Angelina Sondakh dinyatakan sudah menjalani hukuman penjara sepuluh tahun, setelah mendapat cuti menjelang bebas.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah