Ditayangkan dalam Jam Ramah Anak, KPI Tegur Program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi'

- 17 April 2020, 14:00 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia menegur program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi'.*
Komisi Penyiaran Indonesia menegur program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi'.* //KPI

Mulyo menambahkan, meskipun dalam tayangan tersebut muka pasien wanita yang kesurupan telah disamarkan, namun tayangan tersebut dianggap tak pantas disiarkan dalam jam ramah anak.

Baca Juga: Mulai Besok, Masjid Agung Kota Tasikmalaya Tidak Digunakan Ibadah Salat Jumat

“Ada enam pasal di P3SPS yang telah diabaikan dan dilanggar. Dan kami menekankan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan atau mistik,” jelasnya.

Mulyo mengatakan, adegan yang ditampilkan telah melanggaran pasal tentang perlindungan anak dan remaja, sehingga pihaknya meminta stasiun televisi yang menayangkan program tersebut mesti melakukan perbaikan internal.

Baca Juga: Sehari Jalani Perawatan, PDP di Kabupaten Tasikmalaya Meninggal Dunia

“Kita berharap ANTV dan juga lembaga penyiaran lainnya dapat memahami dan menerapkan aturan ini agar tayangan yang disajikan dapat memberi rasa aman.

"Sekaligus juga berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Standar Pelayanan, Kebutuhan APD di RSUD SMC Cukup Tinggi

"Masyarakat sudah mulai resah dengan kemunculan muatan mistik horor dan supranatural pada jam yang semestinya ramah anak,” pinta Mulyo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Tak Mengindahkan Perlindungan Anak dalam Siaran, KPI Tegur “Jalan Batin Ningsih Tinampi” ANTV Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Jalan Batin Ningsih Tinampi” ANTV. Program ini dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Berdasarkan surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada 7 April lalu, program yang dimaksud telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli prakrik terapi Ningsih Tinampi yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan dan adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien. Adegan ini terdapat dalam acara “Jalan Batin Ningsih Tinampi” yang ditayangkan pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.Bahkan, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak. “Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” katanya, Rabu 15/4/2020. (Selengkapnya: https://bit.ly/2wHmfVN )

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah