Ditayangkan dalam Jam Ramah Anak, KPI Tegur Program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi'

- 17 April 2020, 14:00 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia menegur program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi'.*
Komisi Penyiaran Indonesia menegur program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi'.* //KPI

PIKIRAN RAKYAT - Program praktek penyembuhan yang disiarkan disalah satu stasiun televisi swasta, mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

KPI menjatuhkan sanksi administratif pada program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi' karena dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Tiongkok Bantah Dugaan Covid-19 Berasal dari Laboratorium Wuhan, WHO Sebut Tidak Ada Bukti

Program yang tayang pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB tersebut ditegur KPI dan muatan serupa hadir pada puku; 08.31 dan 08.38 WIB, di mana jam tayang tersebut masih jam ramah anak.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi KPI, program tersebut telah menampilkan sebuah adegan praktik penyembuhan terhadap seorang wanita yang sedang kesurupan.

Baca Juga: Bentuk Ikhtiar Hindari Corona, Pemkot Ajak Seluruh Ummat di Kota Tasikmalaya untuk Berdoa

Ningsih Tinampi, seorang praktisi penyembuhan melakukan adegan berkomunikasi dengan makhluk gaib yang merasuki tubuh wanita tersebut, yang diketahui sebagai pasiennya.

“Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona.

Baca Juga: Asda I Kabupaten Tasikmalaya: Anggaran Pilkada Serentak Tidak Dipakai untuk Covid-19

"Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Rabu 15 April 2020 dikutip dari situs resmi KPI.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x