Pasalnya, Ayu Thalia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Hal itu pun telah dibenarkan oleh pihak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
"Ya benar (Ayu Thalia tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya," ujar Dwi Prasetyo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka itu pun telah sesuai berdasarkan dua alat bukti yang tersedia.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Perubahan Cinta Seperti Apa Terjawab Lewat Gerbang Pilihan
Sehingga, Ayu Thalia dikenakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Ayu Thalia pun akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap selebgram tersebut akan dilakukan pada hari Kamis 20 Januari 2022.***