Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 19 Januari 2022, 16:54 WIB
Selebgram Ayu Thalia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap anak Ahok Nicholas Sean.
Selebgram Ayu Thalia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap anak Ahok Nicholas Sean. /Kolase Foto Instagram/@nachoseann dan @thata_anma

PR TASIKMALAYA - Selebgram Ayu Thalia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik putra sulung Basuki Tjahaja Purnama Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Seperti diketahui, Ayu Thalia sebelumnya telah membuat pengakuan terkait soal Nicholas Sean yang telah mendorongnya hingga terjatuh dan mengalami luka.

Ayu Thalia pun mengatakan bahwa kejadian itu bermula dari pembahasan soal hubungan yang dijalani oleh keduanya.

Diduga, Nicholas Sean merasa sakit hati terhadap Ayu Thalia.

Baca Juga: Tes Psikologi: Media Kristal Bongkar Peluang Pekerjaan dan Masa Depan Anda

Hal itu membuat Nicholas Sean diduga telah mendorongnya hingga terluka.

Sehingga, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean atas dugaan kasus penganiyaan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Kasus tersebut pun diketahui telah ditangani oleh pihak penyidik Polres Jakarta Utara.

Namun, pengakuan Ayu Thalia tersebut justru menjadi bumerang untuknya.

Baca Juga: Anime Kimetsu no Yaiba Season 2: Apakah Uzui Tengen Hashira yang Paling Lemah di Corpse Demon Slayer?

Pasalnya, Ayu Thalia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Hal itu pun telah dibenarkan oleh pihak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

"Ya benar (Ayu Thalia tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya," ujar Dwi Prasetyo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka itu pun telah sesuai berdasarkan dua alat bukti yang tersedia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Perubahan Cinta Seperti Apa Terjawab Lewat Gerbang Pilihan

Sehingga, Ayu Thalia dikenakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Ayu Thalia pun akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap selebgram tersebut akan dilakukan pada hari Kamis 20 Januari 2022.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah