Polri Akan Panggil dan Periksa Ferdinand Hutahaean: Masih sebagai Saksi

- 7 Januari 2022, 13:04 WIB
Ferdinand Hutahaean akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polri terkait kasus ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polri terkait kasus ujaran kebencian. /Twitter/FerdinandHaean3

PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean akan dipanggil untuk pemeriksaan, atas dugaan kasus ujaran kebencian oleh Polri.

Polri akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean dengan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Tindak lanjut dari penyidik, ​​akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean)," ucap Ramadhan pada Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Prakiraan Formasi dan Pemain Jelang Laga Bayern Munchen vs Monchengladbach di Pekan ke-18 Bundesliga 2021-2022

Menurut Ramadhan, Polri melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean masih sebagai saksi dugaan ujaran kebencian.

"Dipastikan akan melayangkan surat panggilan, pada suadara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi," lanjut Ramadhan.

Sementara itu, pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean dilakukan, karena hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status ke penyidikan.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Terus Berlanjut, Analis: Transisi Sudan Perlu Diatur Ulang

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan pada Kamis, 6 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Ramadhan, Polri juga telah mengirimkan SPDP Ferdinand Hutahaean usai menaikkan status ke penyidikan.

"Siang tadi penyidik sudah menerbitkan SPDP, serta dikirimkan ke Kejaksaan Agung," lanjut Ramadhan.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Ferdinand Hutahaean, Polisi: Menaikkan Status ...

Ramadhan mengungkapkan, Polri melakukan pemeriksaan dan terdapat tambahan saksi, atas kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean tersebut.

"Ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli dan dua saksi umum," kata Ramadhan.

Lima saksi ahli kasus Ferdinand Hutahaean yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gua, Laut, atau Kepala yang Kamu Lihat? Jawabannya Ungkap Kemampuan Menarik dalam Dirimu

"Total hingga hari ini telah sepuluh saksi diperiksa," lanjutnya.

Sebagai informasi, Polri belum menetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, meskipun telah menerbitkan SPDP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah