Baca Juga: Marissya Icha Ungkap Soal Rumah Baru Gala Sky dan Pengajian Ultah Vanessa Angel
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP.
Barang bukti yang berhasil disita polisi terdiri dari enam buah kondom bekas pakai, dua unit handphone, dan uang tunai Rp13 juta.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh TE dan FBD pada pihak kepolisian, keduanya berada dalam naungan seorang mucikari.
Mucikari tersebut berinisial JB (42) yang kini tinggal di Bekasi Selatan.
Baca Juga: Sedekah jadi Dosa, Buya Yahya Sebut Jika Terikat Tanggungan Ini: Jatuhnya Haram
Adapun tarif yang diberlakukan JB pada TE dan FBD, yaitu Rp25 juta.
Polisi menambahkan, transaksi tersebut dilangsungkan pada 10 Desember 2021 lalu.
Mucikari sudah mengantongi Rp20 juta sebagai uang DP.
Selain itu, dari uang Rp20 juta tersebut, sebesar Rp5 juta diberikan mucikari pada TE untuk tiket pesawat.