Ancaman Pidana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 3 Desember 2021, 05:27 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menghadiri sidang pembacaan dakwaan atas penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 2 Desember 2021.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menghadiri sidang pembacaan dakwaan atas penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 2 Desember 2021. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR TASIKMALAYA – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam hukuman pidana usai didakwa atas penyalahgunaan narkoba.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut digelar pada Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sang sopir yakni Zen Vivanto juga didakwa atas penyalahgunaan narkoba tersebut.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan yang menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2022 dengan Aturan yang Dibuat oleh Pemerintah Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga supirnya ini terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

“Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 8.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata Tim JPU.

Singkatnya Nia Ramadhani meminta supirnya yakni Zen untuk membeli satu paket sabu, beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Kemudian, pada Rabu, 7 Juli sekitar pukul 3.00 WIB, Zen menyambangi Rio, yang diketahui adalah seorang buronan berlokasi di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi tersebut.

Baca Juga: Apakah Clint Barton dan Jack Sudah Saling Kenal di Hawkeye Episode 3?

Adapun sekira pukul 8.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta itu.

Lalu, sekira pukul 8.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terdakwa I (Zen Vivanto) menyerahkan paket sabu beserta bong kepada terdakwa II yakni Nia Ramadhani.

“Kemudian, mereka (termasuk Ardi) bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu,” kata Tim JPU.

Dalam kasus ini, para terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet tersebut dibakar.

Baca Juga: Baru Rilis! Ini Lirik Lagu It'll Be Okay oleh Shawn Mendes

Selain itu, JPU menuturkan bahwa sabu tersebut digunakan usai keluar asap dan para terdakwa secara bergantian menghisap menggunakan bong.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara", lebih jauh, JPU melanjutkan, hasil tes urine dari ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina.

“Bahwa para terdakwa dalam mengonsumsi sabu tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis,” kata jaksa.

Adapun atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Lihat Nagita Slavina Punya Bayi, Nisya Ahmad Tergoda Ingin Tambah Anak Lagi: Punya Anak Mau Tapi..

Sementara itu, berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, para terdakwa merupakan penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Selain itu, para terdakwa didiagnosa F.15 atau gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Untuk itu, ketiganya menjalani rawat jalan selama 3 bulan di BNN Provinsi DKI Jakarta.***(Nurul Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x