Menurut Herdyan, sebanyak 40 orang menjadi korban investasi pulsa bodong dengan total kerugian Rp 250 juta, termasuk Merina yang rugi Rp40 juta.
"Nilai kerugiannya hanya Rp250 juta tapi yang dialami klien saya sangat besar, sampai shock dan jatuh sakit," ujar Herdyan.
Laporan kasus investasi pulsa bodong Olivia Nathania telah tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.
Baca Juga: Peng Shuai Terlihat Hadiri Turnamen Tenis dalam Foto yang Dirilis Tiongkok, WTA Sebut Tidak Cukup
Sebelumnya, anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu telah dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan perekrutan CPNS tersebut 23 September 2021, ke Polda Metro Jaya.
Korban dari Olivia Nathania diketahui sebanyak 225 orang dan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Baca Juga: Barcelona vs Benfica, Ujian Sesungguhnya Xavi Hernandez
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS tersebut.
Penetapan status tersangka anak Nia Daniaty itu setelah proses gelar perkara dilakukan dan ditemukan unsur pidana.***