Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan atas Kasus Investasi Pulsa Bodong, Total Kerugian Rp250 Juta!

- 22 November 2021, 10:58 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan kasus investasi pulsa bodong dengan total kerugian Rp250 juta./ PMJ News
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan kasus investasi pulsa bodong dengan total kerugian Rp250 juta./ PMJ News //Instagram/@niadaniatynews

PR TASIKMALAYA – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) kembali dilaporkan atas kasus investasi pulsa bodong dengan total kerugian sebanyak Rp250 juta.

Sebelumnya, anak Nia Daniaty ini menjadi tersangka dan talah ditahan atas kasus penipuan perekrutan CPNS fiktif.

Anak Nia Daniaty itu kini kembali dilaporkan oleh seseorang bernama Merina, mengenai kasus investasi pulsa bodong.

Diketahui, putri Nia Daniaty ini juga dilaporkan dilaporkan atas kasus investasi pulsa bodong diungkapkan oleh kuasa hukum Merina, Herdyan Saksono pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Idol KPop Song Mino WINNER Siap untuk Comeback Solo

“Klien saya dikontak Oi (Olivia Nathania) dibilang ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik, juga pulsa untuk mobile legend,” ujar Herdyan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Herdyan mengungkapkan, Merina dikontak anak penyanyi Nia Daniaty untuk melakukan investasi pulsa bodong tersebut pada September 2021.

“Kalau tertarik untuk investasi nanti ada pembagian seperti money game milik Oi (Olivia Nathania), bahkan yang kembalinya 100 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Menko PMK Muhadjir Effendy Imbau Masyarakat Tetap Taat Prokes

Menurut Herdyan, sebanyak 40 orang menjadi korban investasi pulsa bodong dengan total kerugian Rp 250 juta, termasuk Merina yang rugi Rp40 juta.

"Nilai kerugiannya hanya Rp250 juta tapi yang dialami klien saya sangat besar, sampai shock dan jatuh sakit," ujar Herdyan.

Laporan kasus investasi pulsa bodong Olivia Nathania telah tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.

Baca Juga: Peng Shuai Terlihat Hadiri Turnamen Tenis dalam Foto yang Dirilis Tiongkok, WTA Sebut Tidak Cukup

Sebelumnya, anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu telah dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan perekrutan CPNS tersebut 23 September 2021, ke Polda Metro Jaya.

Korban dari Olivia Nathania diketahui sebanyak 225 orang dan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Barcelona vs Benfica, Ujian Sesungguhnya Xavi Hernandez

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS tersebut.

Penetapan status tersangka anak Nia Daniaty itu setelah proses gelar perkara dilakukan dan ditemukan unsur pidana.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah