Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Tak Bisa Dipastikan, Polisi: Korbannya Cukup Banyak

- 12 November 2021, 15:18 WIB
Polisi mengatakan korban anak Nia Daniaty, Olivia Nathania cukup banyak hingga tak bisa memastikan penangguhan penahanan.
Polisi mengatakan korban anak Nia Daniaty, Olivia Nathania cukup banyak hingga tak bisa memastikan penangguhan penahanan. //PMJ News

PR TASIKMALAYA – Penangguhan penahanan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty tak bisa dipastikan polisi karena korban kasus penipuan perekrutan CPNS fiktif ini cukup banyak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.

Permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania juga merupakan hak dari anak Nia Daniaty itu, sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS fiktif. 

Baca Juga: SAH jadi Suami Ria Ricis, Teuku Ryan Selesaikan Ijab Qabul dengan Satu Tarikan Nafas!

Terkait penangguhan penahanan Olivia Nathania ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Jumat, 12 November 2021.

"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," ujar Yusri pada Jumat, 12 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Yusri mengungkapkan, pihaknya belum menyetujui permohonan tersebut karena banyak yang harus dipertimbangkan, salah satunya jumlah korban yang cukup banyak.

Baca Juga: SAH jadi Suami Ria Ricis, Teuku Ryan Selesaikan Ijab Qabul dengan Satu Tarikan Nafas!

"Korbannya cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini yang harus dipertimbangkan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak," kata Yusri pada Jumat, 12 November 2021.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu, seperti dilansir dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Olivia Nathania langsung ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS fiktif.

Baca Juga: Pangeran William Alami Depresi Berat Saat Pangeran Harry Menikah, Ini Bukti yang Dibeberkan Ahli Bahasa Tubuh

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Pol Tubagus Ade Hidayat, pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," ujar Tubagus.

Tubagus menjelaskan, pemeriksaan Olivia Nathania masih berlangsung dan kemungkinan dilanjutkan hari ini Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Dinyatakan Sembuh, Siap Tinggalkan Rumah Sakit dan Hadiri Acara Ini

Sementara itu, penahanan terhadap anak penyanyi lawas NIa Daniaty itu dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Iya kalau penahanan maksimal tahap satu 20 hari. Ketentuan di KUHPnya memang segitu," kata Tubagus pada Kamis.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS fiktif yang Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah