Saat itu, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya sedang menjalani karantina usai perjalanan dari Negeri Paman Sam.
Atas kasusnya itu, Rachel Vennya terjerat Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Link Nonton Now We Are Breaking Up, Drakor SBS Terbaru Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya terancam hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta..***