PR TASIKMALAYA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebgai tersangka, dalam kasus melarikan diri saat menjalani karantina.
Dalam penetapan Rachel Vennya ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah membenarkannya.
Menurut Yusri Yunus masalah Rachel Vennya penyidik telah mempercepatnya.
Baca Juga: Trailer Morbius Memperlihatkan Kekuatan Baru yang Berbeda dari Komik, Mengontrol Kelelawar?
Karenanya, telah memenuhi banyak unsur dan hasil gelar telah menentukan ada 4 orang tersangka.
"Masalah Rachel Vennya barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, 5 November 2021," ucap Yusri Yunus.
"Karena memenuhi syarat, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel Vennya," tambahnya.
Baca Juga: 5 Bintang K-pop yang Juga Seorang Pengusaha, Posisi 1 dan 2 Bikin Penggemar Kaget
Diketahui selain Rachel Vennya, dan tiga orang lainnya yang menjadi tersangka diantaranya, Salim Nauderer pacar Rachel Vennya.