PR TASIKMALAYA - Rachel Vennya, selebgram yang kabur dari karantina resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Meski begitu, penyidik kepolisian rupanya tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya.
Lantas, apa alasannya hingga polisi tidak melakukan penahanan padahal Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Baca Juga: Sweater V di BTS 2022 Season’s Greetings Terjual Habis dalam Semua Ukuran, Daebak!
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu, 3 November 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan alasan mengapa Rachel Vennya tak ditahan.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," terangnya saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Lebih lanjut, Yusri Yunus juga menyampaikan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Bos Marvel Bantah Keterlibatan Tobey Maguire dan Andrew Garfield dalam Spider-Man: No Way Home
Salah satunya karena ancaman hukuman yang dijatuhkan pada Rachel Vennya itu kurang dari lima tahun.