Rachel Vennya Telah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Ini Hukuman yang Menanti

- 3 November 2021, 17:24 WIB
Selebgram Rachel Vennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Selebgram Rachel Vennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet. /Instagram/@rachelvennya

PR TASIKMALAYA - Selebgram Rachel Vennya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina oleh pihak penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap Rachel Vennya atas kasus kabur dari karantina ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dijelaskan oleh Yusri, gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina ini dipercepat.

Baca Juga: COP26 Sedang Berlangsung, Ini Bahasan dan Tujuan dari Acara Tersebut

Dimana gelar perkara penetapan tersangka kasus kabur dari karantina, termasuk Rachel Vennya ini, seharusnya dilaksanakan pada Jumat, 5 November 2021, namun kemudian dimajukan menjadi hari ini.

 

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat," ujar Yusri pada Rabu, 3 Oktober 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan jika dimajukannya gelar perkara tersebut lantaran telah memenuhi semua unsur pemeriksaan.

Baca Juga: Jessica Iskandar Unggah Momen Vincent Verhaag Lakukan Hal Tak Terduga: Kamu Terbaik!

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah